Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Sumber Denny Indrayana soal Bocoran Putusan MK "Coblos Partai"

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana itu.

Abe Chan
Senin, 29 Mei 2023 | 07:10 WIB
Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Sumber Denny Indrayana soal Bocoran Putusan MK "Coblos Partai"
Menko Polhukam Mahfud MD. ([Instagram/mohmahfudmd])

Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi terkait klaim Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

Mahfud mengatakan bahwa putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Hal itu diungkap Mahfud dalam cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip pada Senin (29/5/2023).

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," cuit Mahfud.

Mahfud menjelaksan bahwa informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana itu. 

Baca Juga:Mudahkan Warga Bermobilitas, Mensos Risma Resmikan Jembatan Gantung di Dharmasraya

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang  katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujarnya.

Bahkan, Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dirinya juga mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," jelasnya. 

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya.

Baca Juga:Hasil IBL 2023: Prawira Catat 11 Kemenangan Beruntun, Rebut Puncak Klasemen

Denny sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," katanya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak