MK Bantah Kobocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu: Dibahas Saja Belum

Setelah itu, kata Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Abe Chan
Senin, 29 Mei 2023 | 10:33 WIB
MK Bantah Kobocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu: Dibahas Saja Belum
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Suara Sumatera - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah soal dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

"Dibahas saja belum," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melansir Antara, Senin (29/5/2023). 

Menurut Fajar, berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023, para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, kata Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Baca Juga:MTF Market Makassar Volume 7 Hadirkan 80 Lebih Brand Fashion dan Food Terkenal

"Jika putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," ungkapnya.

Hingga saat ini putusan itu belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca Juga:Pamer Vokal, Kerennya Ningning aespa Bawakan Cover Lagu Something Like That

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," katanya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak