Suara Sumatera - Pesantren Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat belakangan menjadi sorotan lantaran memicu kontroversi di media sosial.
Seiring dengan itu, beredar kabar yang menyebut bahwa 12 ribu hektare tanah milik pesantren Al-Zaytun disita aparat berwajib.
Informasi tersebut disebarkan dalam bentuk video oleh kanal YouTube bernama Ruang Indonesia baru-baru ini.
Adapun judul narasi yang dibagikan sebagai berikut:
Baca Juga:Bikin Ketua RT Murka, Siapa Anggota Dewan yang Temui Pemilik Ruko Makan Jalan di Pluit?
“12 RIBU HEKTAR TANAH AL ZAYTUN DI SITA SORE INI”.
Lantas apakah benar klaim yang menyebut tanah milik pesantren Al-Zaytun disita?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, tidak ada informasi valid terkait penyitaan tanah milik pesantren Al-Zaytun. Faktanya, narasi dalam video hanya menjelaskan sejarah pembangunan pesantren tersebut.
Narasi pada video justru identik dengan artikel yang diunggah Radar Cirebon dengan judul “Tanah 60 Hektare jadi 1.200 Ha, Begini Awal Pembangunan Al Zaytun”.
Dalam artikel ini berisi tentang sejarah pembangunan pesantren Al-Zaytun. Syekh Panji Gumilang, selaku pimpinan pesantren tersebut mengawali pembangunan dari tanah seluas 60 hektare.
Baca Juga:Terpilih Lagi! Ini Rekam Jejak Erdogan, Presiden Turki 3 Periode
Saat ini, pesantren Al-Zaytun memiliki luas 1.200 hektare yang disediakan berbagai fasilitas untuk mendukung pendidikan disana.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, video dengan klaim menyebut tanah milik pesantren Al-Zaytun disita merupakan kabar hoaks. Dengan demikian, video tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.