Suara Sumatera - Dua anggota TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, divonis penjara seumur hidup. Keduanya ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Putusan majelis hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan lebih rendah dari tuntutan oditur yang meminta mereka divonis hukuman mati.
Sidang vonis terhadap dua anggota TNI itu digelar pada Senin 29 Mei 2023. Selain divonis penjara seumur hidup, keduanya juga dipecat dari dinas militer TNI.
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Novak Djokovic Awali Perjuangan untuk Pecahkan Rekor di French Open
"Pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian dalam persidangan.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Padahal mereka mengetahui bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.
Sementara bahwa hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
"Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," jelasnya.
Diberitakan, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada Desember 2022.
Baca Juga:Skuad Dewa United Jalani Tes Kesehatan Jelang Digembleng di TC
Awalnya polisi mendapat informasi akan ada penyelundupan sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Penyelidikan pun dilakukan hingga menangkap dua anggota TNI itu di kawasan Kabupaten Deli Serdang. Polisi kemudian menyita barang bukti 75 Kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.