Denny Indrayana Tanggapi Tudingan Mahfud MD soal Bocorkan Rahasia Negara: Tidak Ada!

Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen.

Abe Chan
Selasa, 30 Mei 2023 | 11:16 WIB
Denny Indrayana Tanggapi Tudingan Mahfud MD soal Bocorkan Rahasia Negara: Tidak Ada!
Denny Indrayana. (Instagram/@dennyindrayana99) (Instagram/@dennyindrayana99)

Suara Sumtera - Denny Indrayana tanggapi tudingan Menko Polhukam Mahfud MD soal kebocoran rahasia negara terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu.

Lewat postingan di akun twitternya, Selasa (30/5/2023) Denny Indrayana membantah dirinya telah membocorkan rahasia negara terkait dengan putusan MK. 

Ia mengatakan sebagai akademisi sekaligus praktisi-Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta tapi juga Melboume, memahami untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. 

"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," ujar Denny. 

Baca Juga:Bantah Bocorkan Putusan MK Terkait Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: Silakan Disimak dengan Hati-hati

Mantan Wamenkumham tahun 2011-2014 ini juga menjabarkan rahasia putusan MK tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang diterimanya dapat, bukan dan lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi.

"Ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," jelasnya. 

Denny juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. 

"Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'. Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya," ujarnya. 

"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik) agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," sambungnya. 

Baca Juga:SBY Takut Pemilu 2024 Chaos, PDIP vs Demokrat Auto Debat Panas

Denny juga mengingatkan putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.

Dalam pesannya, Denny juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung

"Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses peninjauan kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan" katanya.

Deni mengatakan jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencaprosan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," ungkapnya.

Denny mengingatkan seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. 

"Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," tukasnya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Politainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak