Suara Sumatera - Rebecca Klopper pernah melaporkan tindak pidana pemerasan dan penyebaran video dewasa ke polisi tahun 2022 lalu.
Laporan Rebecca Klopper itu ditindaklanjuti penyidik dengan menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah seorang inisial R.
Sejumlah netizen mengaitkan inisial R itu adalah Rizky Pahlevi, mantan pacar Rebecca Klopper. Kuasa hukum Rizky Pahlevi membantah keras tudingan itu.
Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Rizky Pahlevi, memastikan inisial R yang menjadi tersangka pemerasan Rebecca Klopper bukanlah kliennya.
Baca Juga:Timnas Indonesia Hadapi Argentina di FIFA Matchday, Ini Harapan Wapres Maruf Amin
Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022.
"Sebagaimama tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakuan pemerasan senilai Rp30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami," kata Sugeng, Senin (29/5/2023).
Sugeng mengatakan, kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Rebecca Klopper itu.
Sugeng membantah keterlibatan Rizky dalam penyebaran video syur diduga mirip Rebecca Klopper yang belakangan viral di Twitter. Akun penyebar video tersebut bukan miliknya.
"Terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain. Akun @dedekugem bukan milik klien kami," ujar Sugeng.
Baca Juga:Luhut Sebut Keputusan Jokowi Terkait Izin Ekspor Pasir Laut Tidak Rusak Lingkungan