Suara Sumatera - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau alias dari Polri.
Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri pada Selasa 30 Mei 2023 malam.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melansir Antara, Rabu (31/5/2023).
Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga:Hasil IBL 2023: RANS PIK Akhiri Seri Yogyakarta dengan Kemenangan
Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu itu kemudian dijual lewat wanita berinisial LP alias AN.
Dirinya melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D.
Kemudian Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.
Baca Juga:Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding