Suara Sumatera - Denny Indrayana 'bocorkan' lima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 apakah proporsional tertutup atau terbuka. Hal ini disampaikan Denny Indrayana lewat unggahan video di akun Twitternya dikutip Kamis 1 Juni 2023.
"Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh, hari ini saya akan memberikan bocoran dalam tanda kutip lima putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilihan umum legislatif," katanya.
Dirinya mengaku ada empat faktor yang sebenarnya bisa mempengaruhi arah keputusan MK, yakni satu apakah pemohon berhak mengajukan gugatan. Dua, sistem pemilihan apa yang akan dipilih apakah terbuka tertutup atau campuran
"Yang ketiga pada level apa sistem itu diterapkan apakah semua tingkatan pusat dan daerah, atau hanya di daerah-daerah saja misalnya. Dan yang keempat waktu, kapan akan diterapkan apakah di 2024 langsung atau ditunda lima tahun di 2029," ungkapnya.
Baca Juga:Microsoft, FHUI dan ASEAN Foundation Akui Teknologi Digital Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Denny lalu 'membocorkan' lima putusan MK soal sistem pemilu, pertama adalah tidak dapat diterima artinya pemohon tidak dapat mengajukan gugatan dengan demikian sistem pemilihannya akan tetap, sistem pemilihan terbuka seperti sekarang yang berdasarkan suara terbanyak.
"Yang kedua, putusannya menolak permohonan artinya lagi-lagi sistem proporsional tetap terbuka seperti sekarang tidak ada perubahan," ujarnya.
Yang ketiga, MK memutuskan mengabulkan seluruh permohonan itu artinya berubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, persoalannya apakah langsung berlaku di 2024 atau ditunda ke 2029.
"Yang keempat putusannya mungkin MK mengabulkan sebagian dipilihlah sistem hybrid campuran antara tertutup dengan nomor urut tapi juga memperhatikan suara terbanyak tinggal diberlakukan kapan apakah di 2024 atau lagi-lagi ditunda di 2029," jelasnya.
"Pilihan putusan yang kelima juga mengabulkan sebagian tetapi lagi-lagi campuran di tingkatannya ada levelnya, misalnya tertutup untuk DPR pusat tapi terbuka untuk provinsi kabupaten kota," sambungnya.
Baca Juga:Kaesang Puji Erina Gudono, Sinyal Minta Izin untuk 2024?
Sontak saja unggahan video ini membuat warganet langsung memberikan komentar. Bahkan ada warganet yang mencolek Menko Polhukam Mahfud MD dan Polri.
Diketahui, Mahfud MD sempat mengultimatum Denny Indrayana karena cuitannya soal putusan MK diduga membocorkan rahasia negara.
"Bikin gaduh saja," kata warganet.
"@mohmahfudmd @DivHumas_Polri" colek warganet.
"Pak @mohmahfudmd , ini sudah masuk kategori pembocoran Rahasia Negara belum??" ucap warganet lainnya.