Pegawai Bank Sumsel Babel Tilap Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Modusnya Licin Dan Mudah

Mantan pegawai Bank Sumsel Babel tilap uang nasabah Rp 1,2 miliar sehingga divonis 7 tahun penjara.

Amal
Senin, 05 Juni 2023 | 17:16 WIB
Pegawai Bank Sumsel Babel Tilap Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Modusnya Licin Dan Mudah
Ilustrasi uang kasus OTT Kadinkes Kampar. ([Pixabay])

Suara Sumatera - Tiga orang mantan pegawai Bank Sumsel Babel mendapatkan vonis atas perbuatannya. Mereka terbukti bersalah menilap uang nasabah hingga Rp 1,2 miliar. Dalam persidangan terbukti, salah satu terdakwa yang merupakan mantan teller menggunakan uang tersebut untuk judi online dan berfoya-foya.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni mantan pegawai teller yakni Muhammad Ibrahim dinyatakan bersalah sehingga divonis penjara 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia pun harus mengganti uang Rp1,2 miliar.

Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Palembang, Senin (5/6/2023), juga menjatuhkan hukuman pada mantan pegawai yang merupakan satpam dengan penjara pidana selama 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta pada Rici Sadian Putra.

Sementara terdakwa lainnya Demmi Gustian nan juga satpam juga dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan

Baca Juga:PKS Setuju Deklarasi Cawapres Anies Dipercepat, Sebut Tokoh Internal Lebih Bagus

Ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kasus ini bermula saat ketiga terdakwa menjalankan aksi menggelapkan uang nasabah dengan cara nan cukup mudah dan licin. Salah satu terdakwa memalsukan identitas sekaligus tanda tangan delapan nasabah di Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Ketiga terdakwa melakukan penarikan uang melalui ATM bank plat merah tersebut. Bahkan dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa mengungkapkan jika uang tersebut digunakan untuk foya-foya sekaligus main judi online.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Unik

Terkini

Tampilkan lebih banyak