Suara Sumatera - Seorang mahasiswa di Medan, berinsial DA alias Dodi (23) ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran 135 kilogram ganja.
Polisi juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial P (25) dan SH (16). Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda.
"Tiga orang ditangkap dari dua lokasi berbeda dan barang bukti 135 kilogram ganja," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/6/2023).
Hadi menjelaskan, P dan SH di tangkap di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sedangkan DA ditangkap di lingkungan salah satu kampus di Kota Medan.
Baca Juga:Dinilai Tak Menghormati Lee Chong Wei, Taufik Hidayat Diamuk Warganet Malaysia
P dan SH sempat berupaya merlarikan diri saat hendak ditangkap. Setelah dikejar, kata Hadi, petugas akhirnya mengamankan keduanya
"Saat diminta turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Masjid Raya, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas," jelasnya.
Hadi belum merinci berapa banyak ganja yang disita dari DA. Hadi mengaku total barang bukti ganja yang disita dari ketiga pelaku sebanyak 135 kilogram.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Hadi.
Baca Juga:Kang Emil: Bogor Teladan Pembangunan Kota di Indonesia