Suara Sumatera - Seorang oknum polisi berinisial Aiptu FB ditangkap TNI di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin 5 Juni 2023.
Aiptu FB yang bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut tersebut ditangkap karena membawa 68,45 gram sabu.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian mengatakan, penangkapan bermula dari informasi ada yang membawa sabu menggunakan mobil.
Selanjutnya tim unit Intel Kodim 0208/Asahan melakukan pengintaian di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran. Tim menemukan mobil Avanza BK 1976 FB yang dicurigai gerak geriknya. Kendaraan itu pun diperiksa.
Baca Juga:Baru Nikah, Rumah Tangga Sahrul Gunawan Diusik: Naon Sih? Kesel Aing Mah
"Ternyata di dalam mobil merupakan anggota Polri yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Petugas menemukan barang bukti 68,45 gram sabu," ungkapnya.
Selain sabu, juga disita timbangan digital, enam unit ponsel, KTP, satu lembar KTA Polri, satu stel baju Polri dan SIM.
"FB dan barang bukti diserahkan ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.