Suara Sumatera - Warga Palembang, Teguh Munir menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencapai Rp13,7 miliar. Hal tersebut dilakukan karena nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan ukuran lahannya.
Dalam sidang di PN Palembang, Kamis (8/6/2023), Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun Kejati Sumsel mewakil pihak Pemerintah sebagai tergugat.
Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Naungan Harahap melalui Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan berdasarkan surat kuasa khusus institusi ditunjuk mewakili Presiden Jokowi terkait masih ada yang belum dibayar Pemerintah.
Kronologi singkat pihak penggugat Teguh Munir mengklaim, pembebasan lahan belum diganti seluruhnya sejak 1986. Tanah milik penggugat menjadi objek gugatan yakni seluas 7100 meter lebih berlokasi di Jalan Mayjen Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Baca Juga:Langit New York Mendadak Memerah, Ternyata Negara Ini Menjadi Penyebabnya
Jumlah kerugian ditafsir Rp13,7 miliar.
PN Palembang, telah memasuki tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat yang diwakili oleh JPN Datun Kejati Sumsel. Dalam mediasi pertama yang digelar Rabu 7 Juni 2023 kemarin, pihak penggugat Teguh Munir mengklaim ada beberapa bagian lahan yang belum dibayarkan.
Para tergugat dalam hal ini didampingi JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Teguh Munir mengatakan sejak tahun 1986 hingga tahun 2005 ayahnya telah melakukan gugatan yang akhirnya hanya dibayar ganti rugi oleh pemerintah untuk lahan seluas 1,5 meter untuk pembangunan jalan.
“Seharusnya Pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25×265 saat itu,” kata Teguh Munir.
Baca Juga:Bantah Minta Saham ke Luhut, Haris Azhar: Saya Kuasa Hukum Masyarakat Adat Papua