Suara Sumatera - Upaya menjegal Anies Baswedan di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 diungkap mantan orang dalam.
Guru besar hukum tata negara yang pernah menjadi menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Denny Indrayana menduga ada upaya Jokowi menjegal Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Denny bersamaan dengan surat terbuka yang ditulisnya untuk meminta DPR melakukan pemakzulan kepada Presiden Jokowi.
Ia menyampaikan tiga poin pelanggaran yang diduga dilakukan Jokowi, termasuk upaya penjegalan ke Anies.
Baca Juga:Masih Buka Pintu Damai untuk Haris dan Fatia, Luhut: Jangan Kritik Dicampur Fitnah
"Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden," tulis Denny lewat surat terbukanya, dikutip dari unggahan Twitter, Kamis (8/6/2023).
Denny mengaku sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan.
"Saya bertanya kepada Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024. Menurut Rachland, hal itu karena seorang Tokoh Bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY. Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK," jelas dia.
Denny menyampaikan Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.
Llanjut Denny, Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.
Baca Juga:Putri Ariani Curi Perhatian Media Asing usai Aksinya di Americas Got Talent Banjir Pujian
"Berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian," katanya.
Menurut pengacara tersebut, bukan hanya melalui kasus hukum bahkan kedaulatan partai politik juga diganggu jika ada tindakan politik yang tidak sesuai dengan rencana strategi pemenangan Pilpres 2024.
"Ketika saya bertanya kepada seorang kader utama PPP, kenapa Suharso dicopot, sang kader menjawab, ada beberapa masalah, tetapi yang utama karena 'Empat kali bertemu Anies Baswedan'," tegas Denny.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.