Suara Sumatera - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Harapan Munthe (44).
Warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), ini merupakan terdakwa yang memutilasi dan merebus potongan tubuh istrinya.
Majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Membebaskan terdakwa Harapan Munthe oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," demikian putusan hakim dikutip dari SIPP) PN Tarutung.
Baca Juga:Masih Buka Pintu Damai untuk Haris dan Fatia, Luhut: Jangan Kritik Dicampur Fitnah
Atas putusan itu, hakim meminta agar Harapan Munthe segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan.
"Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun," sambung hakim.
Vonis bebeas yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Harapan Munthe dengan penjara seumur hidup.
Baca Juga:Putri Ariani Curi Perhatian Media Asing usai Aksinya di Americas Got Talent Banjir Pujian