Suara Sumatera - Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilu.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Seiring dengan itu, beredar kabar bahwa Denny Indrayana ditangkap polisi lantaran disebut menyebarkan hoaks untuk menggagalkan pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden.
Dalam narasi bentuk video itu, Ganjar Pranowo juga diklaim dibekuk pihak berwajib. Informasi tersebut disebarkan sebuah kanal YouTube bernama LIDAH RAKYAT baru-baru ini.
Baca Juga:Mahfud MD Minta Denny Indrayana Jaga Anies Baswedan Agar Tetap Maju Pilpres 2024
“Sebar Hoax Seputar Pilpres Demi Gagalkan Anies Nyapres! Denny Indrayana & Ganjar Di Bawa Siang Ini!!“ demikian narasi yang dibagikan kanal tersebut.
Lantas benarkah klaim yang menyebut Denny Indrayana dan Ganjar Ditangkap?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, tidak ada informasi valid mengenai penangkapan Denny Indrayana dan Ganjar Pranowo.
Faktanya, narasi dalam video membahas tanggapan Anies Baswedan terkait kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Denny.
Narator dalam video hanya membacakan ulang artikel milik TV One News dan Kabar 24. Pada dua artikel tersebut menjelaskan tanggapan Anies Baswedan terkait kasus yang menjerat Denny Indrayana.
Dalam hal ini, Anies Baswedan menilai bahwa Pakar Hukum dan Tata Negara, Denny Indrayana hanya sekadar mengungkapkan pendapat bukan menyebar berita bohong.
Lebih lanjut, Anies Baswedan melihat kepolisian pasti akan mengusut kasus ini dengan baik, apalagi dirinya percaya dengan marwah kepolisian saat ini untuk menciptakan situasi demokrasi yang sehat.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, klaim video yang menyebut Denny Indrayana dan Ganjar ditangkap terkait Anies merupakan kabar hoaks.
Dengan demikian, video yang dimaksud masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.