Suara Sumatera - Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) menggugat MUI Sumut ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn.
Gugatan itu dilayangkan karena tidak terima dengan sikap MUI yang meminta pemerintah dan kepolisian untuk tidak memberikan izin atas segala acara MPTT-I.
Dengan tidak diberikannya izin, kegiatan MPTT-I yang seharusnya digelar pada 13-15 Maret 2023 batal. Hal itu membuat mereka mengalami kerugian.
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Maratua Simanjuntak membenarkan adanya gugatan dari MPTT-I.
"Iya (ada gugatan)," katanya melansir suarasumut.id, Jumat (9/6/2024).
Menurut Maratua, alasan MUI meminta Polda Sumut untuk tidak mengeluarkan izin karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah.
"Kita minta kepada Polda supaya (acara) jangan dilakukan di Sumatera Utara, karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah," ujarnya.
Hal itu berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat. MUI Sumut mengambil langkah meminta Polda Sumut tidak memberikan izin.
"Siapapun yang mendengar itu kan terkejut. Bagaimana kaji mereka sebagai orang tasawuf maunya jangan dibawa ke umum," kata Maratua.
Baca Juga:Update Kasus Penembakan di Girisubo, Briptu MK Tunggu Jadwal Sidang Pidana dan Etik
Maratua mengatakan bahwa bukan kapasitas MUI untuk melarang. Mereka juga siap meladeni gugatan tersebut.
"Iya jadi tugas kita kan menjaga aqidah umat, jadi kita minta itu, bukan kita melarang mana boleh kami melarang itu," jelasnya.
"Ya kalau mereka gugat kita jelaskan mengapa kita ajukan permintaan ke Polda. tu hak dialah itu," katanya.