Suara Sumatera - Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, MAR ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). MAR ditangkap bersama tiga rekanan berinisial SH, RK dan HN atas dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan awalnya Kemendikbud RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa. Setiap mahasiswa mendapatkan KIP mendapat bantuan Rp 7,2 juta setiap semesternya.
Rinciannya biaya pendidikan Rp 2.400.000 dan biaya hidup Rp 4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa," kata Yos melansir Antara, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga:Viral Hujan Uang di Jalanan Medan, Warga Ikut Bantu Kutip
Namun dalam praktiknya, kata Yos, diduga mahasiswa menerima bantuan uang biaya hidup yang telah dipotong hingga lebih dari setengah.
"Biaya hidup mahasiswa Rp 4,8 juta per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021 diduga telah dilakukan pungli oleh MAR dan pihak swasta dengan variasi Rp 2,5 juta sampai Rp 3,1 juta per mahasiswa," ujarnya.
Pada saat pencairan dana, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada MAR maupun pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari tersangka SH.
"Jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari 321 mahasiswa adalah sekitar Rp 662 juta. Rinciannya sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp 313 juta dikutip kelompok tersangka SH," ungkapnya.
Keempat empat tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:Temukan Majikannya Meninggal, Seorang TKI di Riyadh Dikabarkan Ditahan Polisi Arab Saudi
"Untuk total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan oleh pihak ahli," ujar Yos.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, MAR dan rekanan dititipkan di Rutan Kelas I Medan sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.